Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menyepakati adendum (perubahan) kesepakatan bersama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) terkait peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya daerah. Penandatanganan naskah adendum ini dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersama Rektor UII Hari Purnomo di Kantor Bupati Sleman, Kamis (11/6/2026).
BACA JUGA: Hadiri Wiwitan Tani Gapoktan Sinduadi, Bupati Sleman Ajak Generasi Cintai Pertanian
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyelarasan program kerja sama dengan program strategis Bupati Sleman yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen berkelanjutan dari UII dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA: Organisasi Keluarga Besar TNI Harus Jadi Motor Penggerak Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi nyata dunia akademik, khususnya UII. Melalui adendum ini, kita memperkuat komitmen bersama untuk saling mendukung demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sleman," ujar Harda.
BACA JUGA: Gatot Murwahyudi SH: Sidang Online Kurang Afdol, Tak Bisa Maksimal
Perubahan penting dalam kesepakatan ini berfokus pada perluasan ruang lingkup kerja sama pada Pasal 3 Perjanjian Induk. Selain tetap mencakup bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian masyarakat, adendum ini secara khusus memasukkan pelaksanaan program jaminan sosial pendidikan yang masif.
BACA JUGA: Seru! Puluhan Staf Notaris Geruduk Kantor Pertanahan Sleman, Pelayanan Dinilai Lamban
Program tersebut dinamakan "Pratu Kemis Sarjana", yang di dalamnya terdiri dari empat pilar utama yaitu beasiswa Sleman Pintar, Kersaku Sembada, jaringan pengaman sosial pendidikan mahasiswa, dan dukungan beasiswa kampus.
BACA JUGA: Danrem Brigjen Yuniar Terima Audiensi HMI Yogyakarta
Perubahan kesepakatan bersama ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan mengikat kedua belah pihak hingga tanggal 7 Juli 2028 mendatang. Melalui sinergi pentahelix yang kuat antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, diharapkan implementasi jaring pengaman pendidikan ini dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (Oni)
