Pemkab Sleman Tak Lakukan Kenaikan Pajak

share on:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar saat memberikan keterangan pers || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 2026, tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar kepada media, di Kantor BKAD, Jumat (29/8 /2025).                 

BACA JUGA: Bupati Sleman Kukuhkan Lurah Sidokarto dan Pakembinangun

Menurutnya keputusan ini sejalan dengan arahan dari Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah yang memberi kan dukungan nyata kepada masyarakat.

“Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 sekaligus mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal di Sleman,” tandasnya.

BACA JUGA: Arfin Munajah: Bantul Rawan Narkoba

Sejalan dengan hal tersebut, Kabupaten Sleman melalui Keputusan Bupati Nomor 81/KDH/A/ 20 25, juga melakukan penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2, penghapusan denda PBB-P2. Wajib Pajak membayar pajaknya mulai tanggal 1 September sampai 30 November tahun 2025. Hingga saat ini BKAD mencatat piutang denda PBB-P2 mencapai Rp 56,89 miliar.             

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara rapemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman," pungkas Kepala BKAD ini. (Agn)

 


share on: