Bapak Presiden Prabowo Subianto yang saya hormati. Perkenalkan saya Baharuddin Kamba akitvis sosial yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seperti bapak ketahui perihal viralnya video terkait Miftah Maula Habiburrahman yang menghina Sunhaji seorang penjual es tehkeliling pada sebuah pengajian.
Sungguh sangat menyayat hati melihat video tersebut. Utusan khusus bapak Presiden Prabowo Subianto itu telah merendahkan martabat seorang penjual es teh keliling, disekeliling banyak orang. Sungguh sangat memalukan dan sangat tidak pantas seorang utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan melakukan hal tersebut.
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, staf Presiden Prabowo Subianto itu mengucapkan kata-kata yang tidak sopan, tidak punya adab, merendahkan martabat manusia dan menghina penjual es teh tersebut. Dengan kata “es tehmu jik okeh ora? Masih? Yok ono didol, goblok! “Dolen ndisik, ngko lah rung payu yo wes, takdir. Ucapan Miftah tersebut membuat banyak orang tertawa bahkan seorang yang diketahui bernama Usman Ali Salman yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren API Al – Huda, Ngepak, Magelang, Jawa Tengah nampak tertawa puas.
Sungguh tidak patut dicontoh bagi pengasuh dan pimpinan pondok pesantren lainnya. Tindakan Miftah tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat negara yakni utusan khusus Presiden Prabowo bidang keagamaan.
Meski Miftah sudah meminta maaf kepada penjual es teh Sunhaji, namun tidak menghilangkan dan melupakan begitu saja apa yang sudah diucapkan oleh Miftah tersebut dengan mengolok-olok penjual es teh itu. Guna menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subianto, maka sudah selayak dan sepatutnya yang bersangkutan DICOPOT dari jabatannya.
Selain itu yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan, yang mesti seadil-adilnya dan selurus-lurusnya berpihak pada kepentingan rakyat sebagai pemilik mandat dan yang bersangkutan telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dikategorikan melakukan perbauatan tercela. Dari pemberitaan yang ada, yang bersangkutan sebagai PENYELENGGARA NEGARA BELUM MELAPORKAN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baharuddin Kamba, Aktivis Sosial)
