Yogyapos.com (BANTUL) - Tiga pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras) masing-masing ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul diamankan polisi, di Kretek Bantul, Kamis (31/10/2024) dini hari.
“Pelaku amankan karena ditengarai membuat resah dengan membawa miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada yogyapos.com, Kamis (31/10/2024).
Jeffry memaparkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Masyarakat saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mndapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras.
“Ketiganya kita amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kretek Bantul,” jelas Jeffry.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu botol miras jenis Vodka.
Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual dan pengonsumsi minuman keras,” kata Jeffry.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” terang Jeffry. (Spd)
