KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos

share on:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/9/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto  (BS) dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

BACA JUGA: Akhmad Syaikhu Instruksikan Seluruh Kadernya Menangkan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kanal Youtube KPK seperti dilansir InfoPublik, Sabtu (16/9/2023).

Lanjut Ghufron, dua tersangka sudah dilakukan penahanan, berarti tinggal Dirut PT BGR Persero 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang belum ditahan dalam perkara ini. KPK mengingatkan Kuncoro untuk kooperatif ketika dipanggil KPK.

“Kami ingatkan tersangka MKW untuk hadir dalam pemeriksaan KPK,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka. Selain tiga tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).

BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan PKS, Anies: Koalisi Makin Solid Mengusung Misi Perubahan

Sambung Ghufron, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 Miliar. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

 


share on: