Menuju Pemilu 2024, Kadis PMK Sleman: Lurah, Pamong dan Anggota BPKal Harus Netral

share on:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK), Samsul Bakri || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lurah, Pamong Kalurahan, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) harus bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu kandidat dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan secara serentak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, Rabu (27/9/2023). Menurutnya, Lurah dan Pamong Kalurahan sebagai abdi masyarakat dan aparatur pemerintah diharapkan bebas dari kepentingan politik praktis.

BACA JUGA: Putusan Menolak Eksepsi Lurah Caturtunggal Diwarnai Dissenting Opinion

“Jadi lurah dan pamong harus bisa menjaga jarak terhadap semua partai politik maupun orang-orang yang yang akan nyaleg. Sehingga tidak terjadi kotak-kotak yang ada dalam wilayah kalurahan tersebut,” tegas Samsul kepada yogyapos.com, di kantornya.

Dijelaskan, sebagai pejabat di tingkat kalurahan harus bebas dari kepentingan partai ataupun calon legislatif (caleg). Namun sejauh ini pihaknya masih menunggu kebijakan atau regulasi dari Bupati Sleman dalam pelaksanaan nanti.

BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Joko Purnomo Terima Audiensi Utusan Kemenhan

“Kami masih menunggu kebijakan, bentuknya entah surat edaran Bupati atau apa, yang itu perlu kami komunikasikan dengan pihak-pihak seperti dengan inspektorat, termasuk yang kaitannya dengan himbauan untuk ASN seperti apa. Sehingga bisa kita sinergikan antara yang untuk ASN dan pamong, itu kan sama,” jelas dia.

Terkait pencalonan pamong dan lurah sebagai caleg, sesuai regulasi yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, berlaku pula bagi anggota  Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Sedangkan pengesahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati.

BACA JUGA: Tiga Tips OOTD Si Paling Game Warna Lime yang Awesome

Di Kalurahan Maguwoharjo ada salah satu pamong yang mendaftarkan sebagai caleg dan telah resmi mundur, bertepatan memasuki purna.

“Ada satu pamong di Maguwoharjo mencalonkan sebagai caleg karena sudah mau purna langsung mengundurkan diri, kalau lurah tidak ada, kalau BPKal itu ada beberapa orang yang sudah mengajukan pengunduran diri untuk nyaleg, jumlahnya tidak lebih 10 orang, sesuai ketentuan mereka harus mengundurkan diri,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menandaskan lurah dan perangkat desa, termasuk BPKal yang mencalonkan diri telah didata berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sleman.

BACA JUGA: Terdakwa Asusila terhadap 17 Anak Bawah Umur Resmi Ajukan Banding, Ini Alasannya

“Hasilnya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan KPU. Senin lalu, Bawaslu Sleman juga telah mengirimkan surat imbauan ke parpol agar lurah atau perangkat serta BPKal yang mencalonkan diri segera menyerahkan SK pengunduran dirinya ke KPU sebelum jadwal penetapan DCT (dartar calon tetap),” tandas Arjuna. 

Untuk diketahui, tahapan masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: